Abstract
Permasalahan pemberantasan korupsi di Indonesia masih dihadapkan pada lemahnya efektivitas regulasi dan penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan aset hasil korupsi. Meskipun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PERAMPASAN ASET) telah lama diusulkan sebagai instrumen hukum untuk mengatasi persoalan ini, hingga kini regulasi tersebut belum disahkan. Ketidakpastian hukum ini menghambat upaya pemulihan aset negara dan memperlemah efek jera bagi pelaku korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap regulasi, doktrin hukum, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode induktif untuk mengidentifikasi tantangan serta peluang penerapan regulasi ini di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa absennya peraturan khusus perampasan aset tanpa pemidanaan di Indonesia menjadi kendala utama dalam efektivitas pengembalian aset negara. Penelitian ini merekomendasikan pengesahan regulasi yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, penguatan kerja sama internasional dalam pemulihan aset, serta pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil kejahatan. Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara secara lebih optimal.
References
Ab. Halim, M. ‘Afifi, & Amni, S. Z. (2023). Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83
Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2), 1–6. https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5546
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358
Anisa Rizki Fadhila, A. R. F. (2021). Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.). SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 1(1), 122–132. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966
Anisa, T., & Nelson, F. M. (2024). Asset Forfeiture through Non-Conviction Based Asset Forfeiture and Management of Criminal Proceeds Assets: A Comparative Study with the United States and Thailand. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 23(2), 1–23. https://doi.org/10.31941/pj.v23i2.4183
Arrafi, H. (2023). Perjalanan RUU Perampasan Aset. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/play/NQAC28El-perjalanan-ruu-perampasan-aset
Artic Intelligence. (2024). AML/CTF Compliance in Thailand. Artic Intelligence. https://arctic-intelligence.com/countries/compliance-thailand
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732
Auria, P., Adi Putra, R., & Misleni. (2024). Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Arus Siklus Negara Hukum. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.35
Ayuningsih, I. R. (2023). Pengelolaan Aset yang Dirampas melalui Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Suatu Perbandingan Indonesia—Thailand. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16101/Pengelolaan-Aset-yang-Dirampas-melalui-Mekanisme-Non-Conviction-Based-Asset-Forfeiture-Suatu-Perbandingan-Indonesia-Thailand.html
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Darmadi, M. N., & Gultom, F. P. (2024). Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/
Debora, S., Adriyeni, & Irwansyah. (2024). Analisis Tentang Konfigurasi Politik dan Produk Hukum Pada Periode Pemerintahan BJ Habibie 1998-1999. Jurnal Cerdas Hukum, 2(2), 51–59.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. Proceedings of The 2nd International Conference on Law and Human Rights, 592, 506–513.
Ferry Agus Sianipar. (2024). Dasar Penyitaan dan Perampasan Aset Tindak Kejahatan. Eureka Media Aksara.
Haridhi, Z. (2023). RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan. Indonesian Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/ruu-perampasan-aset-revolusi-penegakan-hukum-melalui-pemulihan-aset-yang-disalahgunakan
Kusumawardhani, N. Y., Firanti, A. T., & Mantaria, R. C. (2024). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi. UNES Law Review, 6(4), 12390–12396.
Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(1), 40. https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.381
Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia. Negara Hukum, 6(1), 17–30.
Lutfi, K. R., & Putri, R. A. (2020). Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 33–57. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.33-57
Mohammad Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Nugraheny, D. E., & Asil, S. (2023). Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset dan Partai Tak Acuh. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/12024991/ketika-jokowi-gregetan-ruu-perampasan-aset-tak-juga-selesai-dan-partai-tak?page=all
Nugroho, S. S., & Haryani, A. T. (2020). Metodologi Riset Hukum (1st ed., Vol. 1). Oase Pustaka.
Nur Solikin. (2019). Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.
Oktobrian, D., Basuki, F. A., & Lumempow, E. S. (2024). Projection of Asset Forfeiture Draft Law in Response to Asset Recovery for Victims of Investment Crime. The Prosecutor Law Review, 2(2), 19–38.
Pamungkas, O. G., Kusumawati, A., & Safitri, A. M. (2024). Komparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan Singapura. HUMANIORUM, 1(4), 105–109. https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.30
Rahmawati, W. E. (2024). Analisis Yuridis Mengenai Perbandingan Hukum di Negara Indonesia Dengan Singapura dalam Upaya Pengembalian Keuangan Kerugian Negara Melalui Perampasan Hasil Aset Korupsi. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(11), 1–11.
Razak, A. (2023). Mewujudkan Pemilu Adil dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 471–488. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.185
Reza, M. G. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset “Non-Conviction Based Asset Forfeiture” Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 1167–1181.
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Aspirasi, 6(2), 159–176.
Safitri, S. S. (2023). Apakah Skema Perampasan Aset Indonesia Sudah Siap? Telaahan Kritis Paradigma Unexplained Wealth Order Negara Lain. Indonesian Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/apakah-skema-perampasan-aset-indonesia-sudah-siap-telaahan-kritis-paradigma-unexplained-wealth
Setiani, I. K. (2022). Peningkatan Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Masyarakat Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(4), 147–158. https://doi.org/10.56393/decive.v2i4.1601
Siam Legal International. (2024). Thailand’s Anti-Money Laundering Law. Siam Legal International. https://www.siam-legal.com/litigation/anti-money-laundering-law-in-thailand.php
Sinulingga, M. W., & Leviza, J. (2023). Perbandingan Hukum Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Singapura dan Hongkong. Jurnal Normatif, 3(2), 329–335. https://doi.org/10.54123/jn.v3i2.319
Solikhul Hadi. (2015). Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah Terhadap Produk Hukum. ADDIN, 9(2), 383–400.
Sugitanata, A. (2024). Hukum Progresif dalam Lensa Satjipto Rahardjo. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/764/hukum-progresif-dalam-lensa-satjipto-rahardjo
Supriyatna, I. (2024). Pakar Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU ke Anggota DPR Terpilih. Suara. https://www.suara.com/bisnis/2024/10/02/134351/pakar-tagih-janji-pengesahan-ruu-perampasan-aset-jadi-uu-ke-anggota-dpr-terpilih
Susetyo, M. A., & Supanto, S. (2023). Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi. Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1), 80. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.69266
Tantimin, T. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85–102. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.85-102
Teddy, L. (2024). Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Putra University. https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/
Tilleke, & Gibbins. (2024). Thailand: Anti-Money Laundering. Tilleke& Gibbins. https://www.tilleke.com/insights/thailand-anti-money-laundering/
Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index. https://www.transparency.org/en/cpi/2024
Warsono, H., & Astuti, R. S. (2022). Metode Pengolahan Data Kualitatif Menggunakan ATLAS.ti. Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP UNDIP, 1(1), 1–119.
Wulandari, S. R., Siahaan, F., & Khasanah, S. N. L. U. (2021). Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama dan Kewarganegaraan di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.894
Yuhelson. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Ideas Publishing.
Yusril, M. (2024). Implementasi Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kejaksaan Negeri Donggala). Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 1(2), 81–95.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 Tegar Raffi Putra Jumantoro, Renhaddwi Mahadana Satya, Firdausi Nuzula Rahmadani