Membangun Network Governance sebagai Upaya preventif Tindakan Korupsi bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa

Abstract

Korupsi di tingkat pemerintahan desa merupakan tantangan serius yang dapat menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan network governance sebagai strategi preventif untuk mencegah tindakan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Pendekatan network governance menekankan kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan stakeholder lain, dalam menciptakan sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis data sekunder. Data diperoleh melalui observasi dan dielaborasikan dengan data sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan network governance dipengaruhi oleh empat dimensi utama: kontak antar aktor, tingkat kepercayaan, pertukaran informasi, dan pemanfaatan sumber daya bersama. Dengan memperkuat sinergi di antara pemangku kepentingan, risiko korupsi dapat diminimalkan melalui pengawasan yang lebih efektif dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola jaringan kerja sama, penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, serta pengembangan budaya malu dan rasa tanggung jawab di kalangan aparatur pemerintahan desa. Implementasi network governance diharapkan menjadi pendekatan holistik yang mampu mendorong tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi.

References

Adiatama, A., Rabbani, H. F., Faris, N., & Pasha, N. (2024). Analisis Pelanggaran Etika Pada Kasus Korupsi Petinggi KPK. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 176–185. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13361853

Ahdiat, A. (2024). Sejak Ada Dana Desa, Tren Korupsi di Desa Meningkat. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/03/sejak-ada-dana-desa-tren-korupsi-di-desa-meningkat

Aulia, A. A. (2025). Disruption in Corruption Eradication in Indonesia. Public Integrity, 1–22. https://doi.org/10.1080/10999922.2025.2455757

Bhagat, G., & Jha, K. N. (2023). Corruption Risks in Public Construction. Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, 15(2). https://doi.org/10.1061/JLADAH.LADR-936

Danar, O. R. (2022). Teori governance. Deepublish.

Di Gregorio, M., Fatorelli, L., Paavola, J., Locatelli, B., Pramova, E., Nurrochmat, D. R., May, P. H., Brockhaus, M., Sari, I. M., & Kusumadewi, S. D. (2019). Multi-level governance and power in climate change policy networks. Global Environmental Change, 54, 64–77. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2018.10.003

Domai, T. (2011). Sound Governance. Universitas Brawijaya Press.

DPR RI. (2023). Ratusan Pak Kades Terjerat Korupsi? Senator: Majalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. https://www.dpd.go.id/media/Majalah%20Senator%20Juli%202023.pdf?

Iswanto, D. (2023). Analisis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021-2026 Dalam Perspektif Evidence Based Policy. Jurnal Inovasi Daerah, 2(2), 167–178. https://doi.org/10.56655/jid.v2i2.134

Iswanto, D., & Putra, R. A. (2023). Evaluation of Bureaucratic Reforms in Realizing World Class Government in Tuban. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 139. https://doi.org/10.20961/sp.v18i2.72811

Jones, C., Hesterly, W. S., & Borgatti, S. P. (1997). A General Theory of Network Governance: Exchange Conditions and Social Mechanisms. Academy of Management Review, 22(4), 911–945. https://doi.org/10.5465/amr.1997.9711022109

Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2015). Governance Networks in the Public Sector. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315887098

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Survei KPK: Hanya 13 Persen Lapor Gratifikasi! Pusat Edukasi Anti Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Persepsi/20240806-survei-kpk-hanya-13-persen-lapor-gratifikasi

Mayntz, R. (1993). Modernization and the logic of interorganizational networks. Knowledge and Policy, 6(1), 3–16. https://doi.org/10.1007/BF02692798

Muhamad, N. (2024). Ada 791 Kasus Korupsi di Indonesia pada 2023, Terbanyak di Desa. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/20/ada-791-kasus-korupsi-di-indonesia-pada-2023-terbanyak-di-desa

Pito, T. A., IP, S., Efriza, S., Fasyah, K., & IP, S. (2022). Mengenal teori-teori politik: dari sistem politik sampai korupsi. Nuansa Cendekia.

POLRI. (2024). Korupsi di Desa Mendominasi Kasus Korupsi pada 2023. Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri. https://tipidkorpolri.info/informasi-dan-data/korupsi-di-desa-mendominasi-kasus-korupsi-pada-2023/#

Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2023). Menebar Benih Antikorupsi di Desa-Desa. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231027-menebar-benih-antikorupsi-di-desa-desa

Rachmad, A. (2023). Analisis Komunikasi Risiko Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menghadapi Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2019. Jurnal Komunikasi Profesional, 7(2), 275–289. https://doi.org/10.25139/jkp.v7i2.5775

Rambaree, K., & Rambaree, B. B. (2021). ‘Out of the Frying Pan into the Fire’: Mauritian Social Workers’ Perspectives on Disaster Governance in Mauritius. The British Journal of Social Work, 51(5), 1585–1604. https://doi.org/10.1093/bjsw/bcab102

Riyadi, B. S. (2023). Culture of abuse of power in indonesia from the perspectiv of criminilogy and low. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika.

Rukmana S, N. S. (2020). Analisis Governance Network Dalam Jaringan Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bone [Disertasi]. Universitas Hasanuddin.

Sancin, V. (2021). Corruption as a Serious Inhibitor to Human Rights Realisation: A Response from the UN Human Rights Committee. Zbornik Pravnog Fakulteta u Zagrebu, 71(1), 23–49. https://doi.org/10.3935/zpfz.71.1.02

Sarjito, A. (2023). Political Corruption and How to Combat. Journal of Governance, 8(4). https://doi.org/10.31506/jog.v8i4.20023

Sofyani, H., & Tahar, A. (2021). Peran Akuntabilitas Dan Transparansi Pemerintah Desa Indonesia Terhadap Kepercayaan Masyarakat Desa: Kasus Di Kabupaten Bantul. Jurnal Akademi Akuntansi, 4(1). https://doi.org/10.22219/jaa.v4i1.16481

Syauket, A. (2024). Dualitas Kepemimpinan: Eksistensi Masyarakat Adat (Pakraman) Desa Kutuh Bali Menuju Desa Anti Korupsi dan Terkaya se-Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1222

Tasya, R. (2023). Collaborative Governance Program Desa Antikorupsi (Capaian Sustainable Development Goals 16 Target 5 Studi Kasus Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung) [Skripsi]. Universitas Islam 45 Bekasi.

Vartanian, T. P. (2010). Secondary data analysis. Oxford University Press.

Zein, M. H. M. (2023). Reformasi Birokrasi: Dunia Birokrasi dan Pemerintahan. Sada Kurnia Pustaka.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Copyright (c) 2025 Denny Iswanto

Views : 99 Downloads : 60
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Iswanto, D. (2025). Membangun Network Governance sebagai Upaya preventif Tindakan Korupsi bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa. Jurnal Inspektorat, 1(1), 1–11. Retrieved from https://jurnalinspektorat.majalengkakab.go.id/index.php/ji/article/view/3